LaNyalla Minta Ditjen Pajak Tinjau Ulang Penagihan Pajak Mendadak kepada Pengusaha

Surabaya, MercuryFM – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyoroti penagihan pajak mendadak yang dialami sejumlah pengusaha di Jawa Timur. Ia meminta Ditjen Pajak untuk melakukan sosialisasi yang lebih baik dan memberikan waktu yang cukup bagi para Wajib Pajak (WP).

“Saya meminta agar penagihan pajak dilakukan secara transparan dan memberikan waktu yang memadai bagi para pengusaha. Sosialisasikan terlebih dahulu, jangan sampai terkesan seperti ‘menodong’. Jika pengusaha tidak melapor tepat waktu, mereka terancam pemeriksaan,” ujar LaNyalla usai mendengar keluhan para pengusaha, Kamis (31/10/2024).

LaNyalla menambahkan, para pengusaha kecil menengah baru saja bangkit dari dampak pandemi Covid-19. “Dari laporan yang diterima, mereka diminta melaporkan pajak tahun 2020-2022, saat pandemi melanda Indonesia,” jelasnya.

Selama masa pandemi dan pasca-pandemi, pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan berbagai kebijakan insentif dan relaksasi pajak untuk mendukung pemulihan ekonomi. “Banyak kebijakan pajak yang disiapkan untuk membantu pengusaha yang terdampak pandemi, terutama pengusaha kecil dan menengah. Mereka kini mengadu kepada saya karena merasa terbebani dengan penagihan mendadak ini,” kata LaNyalla.

Meski begitu, Ketua Dewan Penasehat KADIN Jatim ini tetap mengimbau para pengusaha untuk tertib dalam administrasi perpajakan demi mendukung pembangunan nasional. “Saya mengajak para Wajib Pajak untuk tertib administrasi agar pembangunan yang dicanangkan pemerintah berjalan lancar,” tambahnya.

Salah satu pengusaha yang menyampaikan keluhannya, Muhammad Tantowi dari Mojokerto, bergerak di bidang jual beli karet melalui badan usaha UD (Usaha Dagang). Tantowi mengungkapkan bahwa ia menerima tagihan pajak atas laporan keuangan selama pandemi dan merasa terbebani dengan penagihan tersebut.

“Kalau tidak segera dilaporkan, katanya kami akan diproses. Kami ini selalu taat membayar pajak, tapi kami pengusaha kecil yang saat pandemi pun sulit berjualan. Bagaimana bisa memenuhi kewajiban pajak pada saat yang sama?” tutur Tantowi.(dan) 

 

 

Advertisement

Visual Radio